Pemuda Ini Menyetubuhi dan Merekam Adegan Bercinta dengan Pacar Berusia 15 Tahun

Putra
Pemuda menyutubuhi dan merekam adegan mesum dengan pacar yang masih berusia 15 tahun foto: Ilustrasi/istimewa

Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar.



Editor : Dinar Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network