LAMPUNG TIMUR, iNewsPonorogo.id - Seorang pemuda berinisial AS (29), warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap polisi, karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap teman perempuannya berinisial TN (18).
Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi Apriyanto, mengatakan untuk kronologi bermula pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku mengajak korban dan seorang temannya pergi ke suatu tempat dengan menggunakan mobil.
Setelah tiba di dekat Irigasi Way Curup, pelaku memaksa korban dan temannya untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Lantas, pelaku menyuruh teman korban untuk pergi,
Kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan memaksa untuk melayani nafsu birahinya.
"Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku lalu mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya," terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok dan trauma. Dia lantas melapor ke Polsek Mataram Baru.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan Tim Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru akhirnya menangkap pelaku, disebuah toko dikawasan Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Pelaku tidak melawan pada saat ditangkap. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari pakaian dalam hingga mobil yang digunakan pada saat kejadian.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait