PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Penutupan jalan dengan ditembok yang ada di jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Ponorogo oleh pemilik tanah terus jadi sorotan, hingga viral di media sosial.
Polemik antara pemilik tanah dengan warga semakin mencuat usai sejumlah akun media sosial mengunggahnya hingga mendapat reaksi beragam dari netizen.
Lalu kemudian apa sebenarnya yang menjadi permasalahan dan fakta yang ada;
Tanah Hak Milik
Tanah yang sebelumnya diklaim sekitar 13 kepala keluarga di jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari ini adalah tanah hak milik dan sudah bersertifikat atas nama Sudomo Harijanto.
Kepemilikan tanah atas nama keluarga Roby, dibenarkan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Arinaldi saat dikonfirmasi jika tanah akses jalan itu memang milik keluarga Bagus Robyanto, atau disapa dengan nama panggilan Roby.
"Dari data BPN memang milik dia (Roby). Memang sudah sesuai hak dia," kata Arinaldi.
Keputusan Pengadilan
Permasalahan antara warga dan keluarga Roby ternyata bukan baru-baru ini saja, namun sudah sejak beberapa tahun lalu. Terbukti pada tahun 2021, pernah ada gugatan yang dilayangkan kepada pemilik tanah hingga menghasilkan keputusan Pengadilan Negeri Ponorogo.
Hal tersebut disampaikan oleh Roby, yang menjelaskan bahwa sudah ada putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang sudah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 Agustus 2021 yang menyatakan tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
"Putusan pengadilan itulah yang menjadi dasar saya menutup jalan," terang Roby.
Ada akses jalan lain
Bagi sebagian orang mungkin belum tahu, bahwa sebenarnya jalan atau gang yang ditembok Roby bukan merupakan jalan satu-sarltunya.
Ada dua akses jalan lain, salah satunya juga tidak begitu sempit, bisa dilewati sepeda motor, meski memang harus memutar hingga menembus di Jalan Dieng. Kemudian akses kedua terbilang sempit dan hanya bisa dilewati dengan jalan kaki.
“Ada dua akses jalan lain, yanh bisa dilewati oleh warga yang ada di belakang rumah Roby,” jelas Andrea Perdana, Kepala Kelurahan Bangunsari.
Viral di Media Sosial
Permasalahan penutupan akses jalan ini mencuat, usai viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dengan caption 'ponorogo GEGER TULUNG PAK BUPATI'.
"Jalan sing ditutup eneng 13 KK. Iki lur dalane. Terus arep liwat ngendi lur nek ngeneki, lur. Montor yo ra iso liwat kae, piye lur? Prasaanmu piye, Jalan Gajah Mada, Ponorogo (Jalan yang ditutup ada 13 KK. Ini lur jalannya. Terus mau lewat mana lur kalau begini. Motor ya gak bisa lewat itu, bagaimana perasaanmu)," kata perekam video.
Editor : Putra
Artikel Terkait