Paspor Anda Mati, Simak Cara Perpanjang Secara Online

Putra
Perpanjang paspor secara online yang telah mati foto: ilustrasi/istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mungkin tidak banyak orang tahu bahwa jika paspor telah mati atau tidak berlalu bisa dilakukan perpanjangan secara online.

Harap diketahui bahwa paspor juga memiliki masa berlaku yaitu 10 tahun. Jika masa berlaku telah lewat, segeralah lakukan perpanjangan, sebelum mati atau tidak berlaku kembali.

Bagaimana cara untuk memperpanjang paspor yang sudah mati?

Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Secara Online

Beberapa orang sering lupa memperpanjang paspor karena menyimpannya terlalu lama, sehingga menjadi tidak berlaku lagi.

Anda tidak perlu khawatir karena sekarang Anda dapat melakukan perpanjangan paspor secara online.

Proses perpanjangan paspor online sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor biasa.

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, diantaranya sebagai berikut:

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Paspor lama
-Akta kelahiran atau ijazah.

Anda dapat melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Meski dilakukan secara online, namun perlu datang langsung ke kantor imigrasi untuk verifikasi data.

Berikut langkah-langkahnya:

-Buka aplikasi M-Paspor pada perangkat Anda dan login dengan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, segera lakukan pendaftaran.

-Kemudian, pilih opsi "Pengajuan Permohonan" yang terdapat di halaman utama dan klik "Permohonan Paspor Reguler."

-Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi M-Paspor, seperti mengisi nama pemohon, tanggal lahir, dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

-Pada bagian yang menanyakan apakah Anda sudah pernah memiliki paspor, pilih opsi "Sudah."

-Lanjutkan dan isi beberapa data yang diminta, lalu unggah dokumen-dokumen yang telah disebutkan.

-Pilih kantor imigrasi terdekat dan tentukan tanggal dan waktu kunjungan Anda.

-Lakukan pembayaran dan Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang akan dikirimkan ke alamat email Anda.

-Setelah selesai melakukan pendaftaran online, Anda dapat datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.

-Jangan lupa membawa bukti pendaftaran dan dokumen-dokumen yang telah diunggah sebelumnya, termasuk paspor lama.

-Di kantor imigrasi, Anda akan melewati tahap verifikasi berkas, wawancara, sesi foto, dan pengambilan sidik jari.

-Proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. Setelah paspor baru telah terbit, dapat diambil di kantor imigrasi tempat Anda melakukan proses perpanjangan paspor.

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network