Tetapkan Anggota TNI Sebagai Tersangka, KPK Minta Maaf

Putra
Wakil ketua KPK minta maaf telah menetapkan tersangka anggota TNI foto: istimewa

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap yang sama. Kelima tersangka tersebut termasuk Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Selain keduanya, juga ada Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari para pengusaha yang terlibat dalam proyek di Basarnas sejak tahun 2021. Beberapa pihak yang terlibat dalam memberikan suap adalah Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

KPK bertindak sebagai lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia, dan kasus ini menegaskan komitmen mereka untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi, tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network