PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Bagi banyak masyarakat, proses balik nama sertifikat tanah bisa menjadi hal yang rumit dan membingungkan, jika memang baru pertama serta tidak mengetahui mekanisme prosesnya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui berapa biaya yang harus dipersiapkan agar proses ini berjalan lancar. Biaya balik nama sertifikat tanah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), dan terdiri dari beberapa komponen.
Pertama, kita perlu memahami tentang biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Biaya ini meliputi pengecekan dan penerbitan AJB, yang dapat bervariasi di setiap kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Biasanya, biaya ini adalah 0,5 hingga 1% dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu, untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat.
Selanjutnya, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya ini sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah, dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP). BPHTB merupakan biaya yang harus diperhatikan karena dapat mempengaruhi total biaya balik nama sertifikat tanah.
Pengecekan keabsahan sertifikat tanah juga menjadi tahap penting dalam proses balik nama. Ketika berkas diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda perlu membayar biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah.
Editor : Putra
Artikel Terkait