Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat dengan pasal 76 e yang berlaku. Ancaman hukuman atas perbuatannya adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi anak-anak dan penyandang disabilitas dari korban kejahatan.
Editor : Putra
Artikel Terkait