Seorang Ibu Histeris Pergoki Anaknya Telanjang Diperkosa Pengamen

Putra
Seorang ibu memergoki anaknya diperkosa pengamen Foto : Ilustrasi/istimewa

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat dengan pasal 76 e yang berlaku. Ancaman hukuman atas perbuatannya adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi anak-anak dan penyandang disabilitas dari korban kejahatan.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network