PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemberian remisi kepada para warga binaan di Rumah Tahanan Kelas 2B Ponorogo kembali dilakukan, saat peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. Remisi diberikan kepada 186, dari total 317 napi. Sebanyak 186 orang yang diusulkan menerima remisi kemerdekaan telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif.
“Mereka yang diusulkan ini, minimal sudah menjalani kurungan 6 bulan dan tidak melanggar aturan yang ada di dalam rutan," katanya,“ kata Kepala Rutan Kelas 2 B Ponorogo, Agus Yanto.
Lanjutnya, Agus menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini dilakukan berdasarkan kebijakan yang berbeda-beda untuk setiap individu. Besaran remisi yang diajukan berkisar antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada kasus dan perilaku masing-masing warga binaan.
Pengusulan remisi ini, besarannya 1 hingga 6 bulan, tiap individu berbeda-beda besarannya. Ada juga yang langsung bebas, berjumlah 3 orang" pungkasnya.
Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi berasal dari berbagai kasus kejahatan, seperti pencurian, tindak pidana korupsi, dan penyalahgunaan obat. Pengusulan remisi ini tidak dikenakan biaya apapun kepada warga binaan, dan semuanya dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Putra
Artikel Terkait