Setelah kasus ini mencuat pihak sekolah memberikan sanksi kepada guru EN berupa pencabutan jam mengajar dan dipanggil ke Dinas Pendidikan setempat.
Munif Syarif, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, mengonfirmasi pemberian sanksi kepada guru tersebut.
Sementara itu, para siswi yang menjadi korban tindakan tersebut tetap menjalankan rutinitas sekolah seperti biasa. Mereka juga akan mendapatkan pendampingan psikologi untuk membantu mengatasi dampak psikologis dari peristiwa ini.
Sebagian dari siswi-siswi tersebut bahkan telah berpartisipasi dalam upacara bendera seperti biasa. Mereka sekarang mematuhi aturan sekolah dengan mengenakan ciput atau dalaman hijab sebagai bagian dari seragam sekolah.
Editor : Putra
Artikel Terkait