Pemerintahan Presiden Emmanuel Macron mendukung kebijakan ini, mengklaim bahwa ada "kaum minoritas" di Prancis yang menyalahgunakan agama dan melanggar prinsip sekularisme. Dia mengacu pada insiden pembunuhan seorang guru bernama Samuel Paty, yang terjadi tiga tahun lalu setelah guru tersebut menunjukkan karikatur Nabi Muhammad di kelas.
Namun, umat Islam di Prancis telah mengajukan protes ke Dewan Negara atas larangan abaya dan gamis, busana Muslim sejenis untuk pria. Protes ini akan diperiksa pengadilan pada Selasa malam waktu setempat.
Prancis telah memiliki undang-undang yang melarang penggunaan tanda atau pakaian yang menunjukkan afiliasi agama di sekolah sejak tahun 2004. Larangan ini mencakup berbagai simbol agama, termasuk salib Kristen, kippa Yahudi, dan jilbab dalam Islam.
Editor : Putra
Artikel Terkait