Permasalahan antara pemilik usaha pengeringan padi dengan warga dalam hal ini keluarga Ismani akhirnya dipertemukan dan dilakukan mediasi di kantor Kecamatan setempat.
"Kita lakukan mediasi, dalam usaha guna permasalahan ini, sehingga ada solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak," ujar Camat Jetis, Yusuf Darmadi.
Didalam mediasi ini juga didatangkan sejumlah pihak, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dokter Puskesmas, perwakilan warga, serta Forkopimcam Jetis.
“Tadi sudah ada kesimpulan yang intinya, usaha penjemuran tetap bisa berjalan, karena memang telah berizin. Kemudian apa yang menjadi pengaduan dari pihak warga yaitu keluarga Ismani, juga kita tampung,” tambahnya.
Setelah ada musyawarah yang panjang, kata Yusuf, ada beberapa poin yang telah disepakati kedua belah pihak. Diantaranya pemilik usaha harus meninggikan tembok untuk membatasi debu membuat kanopi serta membuat pintu lokasi penjemuran. Kemudian dari keluarga Ismani, diminta untuk memplafon rumahnya agar meminimalisir debu yang masuk.
“Sudah ada solusi dan telah disepakati kedua belah pihak,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait