Remaja Pembunuh Pensiunan TNI di Ponorogo, Divonis 4 Tahun Penjara

Putra
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI divonis Pengadilan Negeri Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembunuhan pensiunan anggota TNI di rumah kontrakan di Desa Semanding Kecamatan Jenangan, Ponorogo, telah disidangkan dan salah satu terdakwa sudah dapatkan vonis hukuman. 

“Terdakwa berinisial AAS, yang masih dibawah umur divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Harries Konstituanto, juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo.

Di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, yang dipimpin hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa ASS yang didampingi penasehat hukumnya, terbukti melakukan tindakan pembunuhan kepada korban warga Kabupaten Magetan, bernama Sumiran.

Lanjutnya, Harries menambahkan bahwa untuk vonis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 6 tahun penjara. 

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network