Remaja Pembunuh Pensiunan TNI di Ponorogo, Divonis 4 Tahun Penjara

Putra
Salah satu terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI divonis Pengadilan Negeri Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

“Ada berbagai pertimbangan dan hal yang meringankan, membuat vonis lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Keluarga korban telah memaafkan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan otak pembunuhan,” terangnya.

Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak salah satu rumah di Desa Semanding, sebelum tewas dibunuh. Korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet dan dibuang di ruas tol Ngawi - Solo.

"Didalam dakwaan memang terdakwa AAS, pada saat itu, awalnya disuruh oleh terdakwa lain, yaitu Jecki Rahmat(21), untuk ikut melakukan pembunuhan terhadap korban,” pungkasnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Jecki Rahmat, masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network