Profil Anwar Usman yang Diberhentikan dari Ketua MK, Dulu Cuma Guru Honorer

Putra
Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian karena melanggar kode etik foto: istimewa

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil keputusan yang menggemparkan, menyatakan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, melanggar kode etik berat dalam menjalankan tugasnya. 

Keputusan ini muncul setelah Anwar Usman sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Akibat pelanggaran etik tersebut, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian,” terangnya.

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Dikutip dari Wikipedia, berikut profil Anwar Usman dan jenjang karirnya:

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., lahir pada tanggal 31 Desember 1956, adalah seorang hakim konstitusi yang telah menjalani karir cemerlang di lembaga peradilan di Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-5.

Anwar Usman memulai karier awalnya sebagai seorang guru honorer pada tahun 1975. Kesuksesannya dalam bidang hukum terbukti ketika ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984, dan ia kemudian mencoba tes untuk menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.

Di tingkat Mahkamah Agung, Anwar Usman menjabat berbagai posisi, termasuk sebagai Asisten Hakim Agung dari tahun 1997 hingga 2003. Pada tahun 2001, ia menyelesaikan studi magister hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta. 

Karirnya terus berkembang, dan ia diangkat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung pada periode 2003–2006.

Pada tahun 2005, Anwar Usman diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, sambil tetap menjalani tugas sebagai Kepala Biro Kepegawaian. 

Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung dari tahun 2006 hingga 2011, yang merupakan jabatan terakhirnya di lembaga tersebut. 

Pada tahun 2010, ia meraih gelar doktor di bidang Ilmu Studi Kebijakan dari Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Pada tanggal 6 April 2011, Anwar Usman dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. 

Ia kemudian dilantik kembali pada tanggal 6 April 2016 sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua, yang berlangsung hingga April 2026.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network