JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/11/2023) menolak permohonan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023. Gugatan ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU Brahma Aryana.
“Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Pemohon menginginkan revisi pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai syarat usia capres-cawapres, yang telah diubah oleh Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023.
Editor : Putra
Artikel Terkait