PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan SY (17) yang tidak lain adalah ibu bayi, sebagai tersangka pembuangan bayi di sungai setempat.
Penetapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.
“Kami sudah memeriksa 8 saksi, dalam kasus ini, dan menetapkan tersangka yang masih dibawah umur SY,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko.
Lanjutnya, Kapolres menambahkan bahwa, kasus ini berawal dari tersangka SY yang menikah siri dengan K, warga Magetan pada tahun lalu. Kemudian baru setelahnya, tersangka hamil.
Saat tersangka memberitahu kalau ia hamil, justru suami tidak mengakui, sehingga membuat keduanya terlibat permasalahan hingga membuat tersangka dipulangkan ke Ponorogo.
“Suami tidak mengakui jika tersangka hamil, dan malah dipulangkan ke rumah orangtuanya di Ponorogo,” terangnya.
Setelah dipulangkan, masih menurut Kapolres, membuat tersangka malu dan kalut, dan berniat untuk mengugurkannya, dengan memesan obat penggugur secara online.
“Tersangka membeli obat penggugur seharga Rp1,6 juta. Saat diminum sekali obat itu kondisinya masih baik-baik saja. Besoknya diminum lagi hingga perut tersangka mules, dan akhirnya bayi keluar,” jelasnya.
Jadi tersangka melahirkan sendiri di kamar mandi, serta menggunting tali pusar sang bayi. Tersangka takut, hingga memasukkan bayi perempuan itu ke dalam karung, sebelum dibuang ke sungai.
“Sejauh ini tersangka mengakui telah melahirkan sendiri dan dimasukkan di karung lantas dibuang,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait