Kades Jenangan Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Tambang, Sebut Korban Bupati

Putra
Kepala Desa Jenangan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo kasus tambang foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa, pada tahun 2015 silam. Setelah ditetapkan tersangka, langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Rutan. 

Akibat ulah tersangka, negara dirugikan hingga Rp400 juta serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Saat digiring ke rutan, Toni Ahmadi sempat melontarkan ungkapan jika dirinya dikorbankan oleh Bupati. Serta mempertanyakan penanganan kasusnya  yang baru diusut tahun ini. Sedangkan sudah terjadi ditahun 2015 lalu.

"Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang. Saya korban bupati," kata Toni saat hendak dimasukan ke mobil tahanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, menjelaskan kasus ini bermula dari aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit yang merupakan lahan aset desa, oleh tersangka yang pada saat itu sudah menjabat sebagai kepala desa.

“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan alam milik desa,” terangnya.

Kejaksaan Negeri Ponorogo juga bekerjasama dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, guna mengaudit kasus ini hingga ditemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Selain itu kerugian negara, aktivitas tambang yang dilakukan tersangka berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem serta menjaga ketersediaan air kini rata dengan tanah, hingga menyebabkan erosi karena lokasinya berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).

“Lokasi tersebut sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah. Kondisi sungai yang mengalir tepat di samping lokasi tambang sudah mengalami erosi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan d serta ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dari undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network