"Siapa yang menggantikan pak Muryanto itu hak dari Partai Hanura, yang jelas partai Hanura telah mengajukan permohonan, pemberhentian, sesuai dengan SK DPP," jelasnya.
Pasca menerima surat tersebut pihaknya telah memproses kelengkapan surat PAW ke pihak pihak terkait, untuk pelantikan PAW DPRD selambat lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan DPRD habis.
"Segera, karena saat ini sudah berproses di KPU, nanti jika sudah memenuhi, segera akan kita lakukan PAW," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait