PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sejumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi di hari raya besar keagamaan, Natal tahun ini.
Dari data ada 5 Napi beragama Nasrani hanya 3 napi yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Dimana 2 diantaranya tidak memenuhi syarat.
“Sesuai SK yang turun ada 3 napi yamg mendapatkan remisi,” kata Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Azhar Farhani.
Lanjutnya, Azhar menambahkan bahwa sebenarnya ada 5 napi Nasrani. Namun yang dapat hanya 3. Lalu untuk 2 lainnya terganjal masalah.
“Satu masih pemberkasan. Kemudian satu lainnya terkendala karena melakukan pelanggaran, yaitu kedapatan membawa HP,” terangnya.
Masih menurut Azhar, bahwa napi yang mendapat remisi, masing-masing mendapatkan potongan 1 bulan.
“Semua kasusnya narkotika. Sebelumnya vonis mereka 4 sampai 6 tahun,” pungkasnya.
Menurutnya, narapidana bisa mendapatkan remisi, salah satunya ketika mengikuti kegiatan, bekerjasama, berlakukan santun.
Editor : Putra
Artikel Terkait