"Saya investasi Rp137 juta, tapi malah macet," ungkap Angely.
Upaya Angely untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak pengelola arisan tidak membuahkan hasil. Meskipun dijanjikan melalui penyataan tertulis bermaterai, janji tersebut tidak pernah dipenuhi.
"Saya sudah mencoba berbicara dan meminta penyelesaian, tetapi tidak ada respons positif dari mereka," pungkasnya.
Akibatnya, Angely memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Tindakan hukum diambil karena pihak pengelola arisan tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan dana.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi bodong tersebut. Saat ini, penyidik sedang memproses laporan tersebut.
Editor : Putra
Artikel Terkait