Lanjutnya, Nanang menambahkan bahwa untuk kronologinya kendaraan sepeda motor nomor polisi AE-3189-UD yang dikendarai AP melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
Pada saat yang sama dari arah berlawanan melaju kendaraan pick up nopol AE 8474 SE kemudikan oleh RN (25) warga Kelurahan Purbosuman, dengan kecepatan 60 km/jam.
"Dilokasi kejadian kedua kendaraan bertubrukan, hingga korban pengendara motor terjatuh." terangnya.
Kecelakaan ini sudah ditangani oleh petugas satlantas Polres Ponorogo. “Untuk penyebab kecelakaan dugaan awal karena faktor manusia atau human error,” pungkasnya.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait