PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Ponorogo dan Satpol PP, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyisir setiap ruas jalan yang ada di wilayah kota. Selain itu penertiban ini juga serentak dilakukan oleh Panwascam di seluruh Kecamatan.
Penertiban terpaksa dilakukan karena banyaknya APK yang dipasang oleh peserta pemilu, melanggar aturan.
"Ini juga bagian instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa.
Bawaslu mengklaim jika jumlah APK yang melanggar sebanyak 2.459 buah yang tersebut tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
"Hingga saat ini jumlahnya ada 2.459 buah. Penertiban ini kita lakukan secara bertahap," terangnya.
Sementara itu, penertiban APK ini juga mendapat respon positif dari warga masyarakat. Mereka menganggap banyaknya baliho atau banner dari peserta pemilu menggangu pengguna jalan.
“Jelasnya menggangu pengguna jalan, terlebih yang dipasang tidak sesuai aturan. Bawaslu memang harus sering melakukan penertiban,” pungkas salah satu warga Ponorogo, Agus Supendi.
Editor : Putra
Artikel Terkait