Masih menurut Jumianto menyebut yang mengikuti program balik mudik gratis ini, diutamakan adalah warga Ponorogo yang akan merantau ke Jakarta. Dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KTP) dan KTP Saat melakukan pendaftaran. Selain itu, juga foto copy 2 identitas kependudukan itu, masing-masing 2 lembar.
"Saat mendaftar wajib menunjukkan KK dan KTP asli serta masing-masing 2 lembar foto copy-nya," jelasnya.
Pendaftaran balik mudik gratis ini, sewaktu-waktu bisa ditutup, jika sudah memenuhi kuotanya. Jadi kepada para warga diharapkan segera mendaftar.
“Tujuannya mengurangi volume kendaraan yang melakukan balik mudik ke tanah rantau. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya dari Kapolres Ponorogo untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat,” pungkasnya
Editor : Putra
Artikel Terkait