Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa dari 8 tersangka yang sudah diamankan, 3 diantaranya residivis dengan kasus yang sama. Kemudian dari keterangan mereka beraksi di 12 TKP.
"Dari 8 tersangka itu, 3 diantaranya merupakan residivis. Ada 12 TKP di Ponorogo," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman adalah 7 tahun dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait