Sat Reskrim Polres Ponorogo Tangkap Komplotan Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Putra
Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus pencurian foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa dari 8 tersangka yang sudah diamankan, 3 diantaranya residivis dengan kasus yang sama. Kemudian dari keterangan mereka beraksi di 12 TKP.

"Dari 8 tersangka itu, 3 diantaranya merupakan residivis. Ada 12 TKP di Ponorogo," terangnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman adalah 7 tahun dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network