Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Ponorogo, 4 Dibawah Umur

Putra
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Usai serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan setidaknya 5 orang tersangka dalam kasus meledaknya petasan di salah satu rumah yang berada di Desa Blembem, Kecamatan Jambon. Kemudian dari 5 tersangka, 4 diantaranya masih dibawah umur.

"Satu tersangka dewasa sudah kami lakukan penahanan, lalu yang anak di bawah umur diserahkan ke unit PPA," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka.

Lanjutnya, Guling menambahkan bahwa para tersangka ini membuat petasan, dari bahan baku yang didapat dengan membeli di online shop.

"Mereka belajar meracik dari internet. Beberapa barang bukti kita serahkan ke laboratorium forensik," terangnya 

Masih menurut Guling bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu didalam melakukan penindakan kasus bahan peledak atau petasan. Terlebih selama ini sudah makan korban jiwa.

"Kami menghimbau dalam hal kedepannya jangan sampai ada peristiwa petasan terulang lagi," pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1952 jo psal 56 KUHP.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network