PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus pembunuhan pada 6 April 2024 lalu ini, di Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo, berbuntut panjang. Dimana empat pemuda yang sebelumnya berstatus saksi, kini ditetapkan tersangka.
4 tersangka itu adalah AG, DN, MKA dan satu dibawah umur berinisial GF. Mereka ditetapkan tersangka karena disangkakan dalam pasal Obstruction of justice.
“Mereka kami tetapkan tersangka. Karena menghalangi penyidikan atau Obstruction of justice,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.
Lanjutnya, Anton menambahkan bahwa, meski tidak terlibat langsung dalam melakukan penganiayaan yang berujung tewasnya korban Jiono. Namun ke empat tersangka ini ikut merekaya kasus menjadi kecelakaan lalu lintas.
“Mereka sepakat bersama tersangka utama (SU) untuk melaporkan sebagai kecelakaan tunggal,” terangnya.
Apa yang dilakukan oleh ke empatnya ini, kata dia, bahwa ingin menghindari masalah yang berkelanjutan. Akhirnya melaporkan ini sebagai kecelakaan tunggal.
“Tidak ada ancaman dari tersangka utama. Murni agar tidak adalah masalah berkelanjutan,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice adalah perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.
Mirip dengan kasus Vina Cirebon. Makam Jiono warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dibongkar, Selasa (21/5/2024), setelah 40 hari meninggal. Lantaran ada kecurigaan keluarga. Korban awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.
Editor : Putra
Artikel Terkait