Selain Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Ponorogo Periksa 15 Saksi Kasus Kredit Fiktif

Putra
Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan tersangka kasus kredit fiktif foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon terus dilakukan penyelidikan, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, telah menetapkan tersangka, seorang mantan account officer atau biasa dikenal mantri BRI.

Kejaksaan juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi, yang berasal dari pihak bank BRI, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga warga masyarakat yang diduga menjadi korban.

"15 saksi yang kami periksa. Mereka berasal dari internal bank, pegawai Dispendukcapil, dan warga," kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa pemeriksaan para saksi dari pihak bank dimintai keterangan terkait prosedur, termasuk sejauh mana pengecekan keabsahan data pendukung seperti KTP. Sedang untuk pihak Dispendukcapil diperiksa guna menelusuri proses perubahan data kependudukan yang mencurigakan.

"Korban ada puluhan, kerugiannya ini masih dihitung, kisaran ratusan juta," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan telah mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan kantor Dispendukcapil Ponorogo. Dokumen tersebut menjadi bagian dari alat bukti.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network