JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Polisi membekuk pasangan sejoli, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang terlibat kasus pornografi. Kedua tersangka yaitu yang perempuan berinisial MM (23) sedangkan kekasihnya AA (22). Dimana mereka memperjualkan puluhan video porno melalui media sosial.
Dari informasi bahwa video porno yang dijual kedua tersangka di media sosial ini, dibuat berdasarkan permintaan para pembeli.
"Ada puluhanlah. Penting ada pesanan, lalu bikin video, dikirim, lantas baru bayar. Tidak untuk dibuka umum, hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi sebelumnya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno.
Lanjutnya, Sutrisno menambahkan bahwa, kedua tersangka menjaring atau mendapatkan klien dari berbagai platform media sosial.
“Punya klien dari Instagram, lalu punya nomor WhatsApp, baru kemudian di hubungi. Mereka udah satu tahun,” terangnya.
Kemudian untuk video-video yang dijualnya dipatok dengan harga kisaran Rp150-300 ribu. Aksi keduanya sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun lamanya.
“Berdua ini pacaran, lalu dibikin video porno, lantas dijual, satu kali kirim itu dihargai antara Rp150-300 ribu,” pungkasnya
Selain itu, kedua tersangka juga diduga kuat mempromosikan judi online di media sosial. Bahkan menurut pengakuan telah meraup keuntungan lebih dari Rp15 juta.
Editor : Putra
Artikel Terkait