Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal tidak ada dalam ajaran Islam. Sumpah pocong merupakan adat istiadat yang ada di masyarakat Indonesia.
"Lafadz sumpah itu ada dalam agama, yaitu dengan menyebut nama Allah untuk menyatakan bahwa seseorang tidak bersalah. Ini diterima dalam agama. Namun, proses yang melibatkan pembungkusan kain kafan dan penguburan merupakan budaya, tradisi, atau kearifan lokal yang sudah ada sejak lama," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Ikhsan Abdullah, pada Jumat 9 Agustus 2024.
Kyai Ikhsan menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada sumpah pocong; yang ada adalah bersumpah dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Ia mengatakan bahwa tindakan Saka Tatal adalah untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
"Jika tidak benar, hal ini akan berdampak secara psikologis pada kejiwaannya seumur hidup. Sebaliknya, jika ia memang tidak bersalah, maka dampak psikologis akan dirasakan oleh mereka yang memperlakukan Saka Tatal dengan zalim," jelasnya.
"Saka Tatal mungkin terbebas dari azab, tetapi pihak aparat, hakim, atau jaksa yang terlibat tentu akan menanggung dampak psikologis, meskipun tidak langsung terlihat, namun pasti ada efeknya," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait