JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, melakukan ritual sumpah pocong sebagai bukti bahwa ia tidak bersalah dalam kasus Vina dan Eki.
Ritual ini dilaksanakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).
Dalam siaran langsung di iNews, sebelum menjalani ritual, Saka Tatal terlebih dahulu dimandikan oleh pihak padepokan. Setelah itu, ia berjalan menuju kain kafan yang telah disiapkan oleh pihak padepokan.
Saka kemudian berbaring di atas kain kafan yang telah ditaburi bunga tujuh rupa atau sesajen, dan diikat layaknya seorang jenazah. "Yakin, Saka yakin (tidak bersalah)," kata Saka Tatal.
Setelah diikat, pihak Padepokan langsung mengumandangkan azan di depan Saka Tatal. Kemudian, Padepokan meminta Saka Tatal untuk mengucapkan dua kalimat syahadat agar proses sumpah pocong berjalan lancar.
Permintaan tersebut dituruti oleh Saka Tatal. Terlihat warga yang hadir di lokasi sangat antusias menyaksikan jalannya prosesi sumpah pocong ini.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait