PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pada HUT RI ke 79, ratusan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 2B Ponorogo mendapatkan Remisi Kemerdekaan. Setidaknya ada 188 dari 305 warga binaan mendapatkan remisi, bahkan beberapa diantara dapat langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2024 besok.
Mereka yang mendapat remisi kemerdekaan ini adalah yang sudah menjalani masa tanahan minimal 6 bulan. Selain itu, juga tidak pernah melanggar tata tertib selama didalam Rutan.
“Ada yang juga mendapat remisi bebas,” kata Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik.
Lanjutnya, Agus menambahkan bahwa untuk potongan masa tahanan setiap warga binaan pun bervariatif, mulai satu bulan hingga enam bulan masa tahanan.
“Mereka yang mendapat remisi, adalah warga binaan dengan kasus tindak pidana bermacam-macam. Untuk tipikor belum ada (remisi),” pungkasnya.
Adapun dari data Rutan Ponorogo, warga binaan yang dapat Remisi Umum I Kategori Remisi Normal ada 123 warga binaan, yakni dapat remisi 1 bulan 41 orang, 2 bulan sebanyak 22, 3 bulan sebanyak 33, 4 bulan sebanyak 9, 5 bulan sebanyak 17, dan 6 bulan sebanyak 1 orang.
Kemudian warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum berdasarkan PP 99 sebanyak 55 warga binaan, dimana yang mendapatkan Remisi selama 1 Bulan sebanyak 7, 2 bulan sebanyak 8, 3 bulan sebanyak 31, 4 bulan sebanyak 8, 5 bulan sebanyak 1 warga binaan.
Selanjutnya untuk Remisi Umum II Kategori Remisi Normal ada sebanyak 9 warga binaan, dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 3, 2 bulan sebanyak 2, 3 bulan sebanyak 1, 4 bulan sebanyak 3 warga binaan. Semnatara untuk Usulan RU II Kategori Remisi PP99 ada 1 warga binaan dengan remisi sebanyak 4 bulan.
Editor : Putra
Artikel Terkait