Terdakwa James Lodewyk Tomatala, Pelaku Mutilasi Istri di Malang Divonis Mati oleh Hakim 

Avirista Midada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Foto: Avirista Midada/MPI

MALANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, PN Malang, pada Rabu (21/8/2025) siang.

Menurut pantauan iNews, James, seorang pensiunan pegawai PLN, menutupi wajahnya dari sorotan media saat memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.15 WIB. Dia mengenakan peci hitam saat dibawa dari tahanan PN Malang menuju ruang sidang.

Selama persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Satyawati Yuni Irianti, James terlihat banyak menunduk. Dia hanya berbicara sesekali saat diminta oleh hakim dalam persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit.

Majelis hakim memvonis James bersalah atas perbuatannya membunuh dan memutilasi istrinya, kemudian menyimpan potongan tubuhnya dalam ember di teras depan rumah. James dijatuhi hukuman mati karena terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban Ni Made Sutarini di rumah mereka di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariono menyatakan bahwa vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, James memang dituntut hukuman mati karena perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP," ujar Wanto Hariono.

Dia menjelaskan bahwa vonis hukuman mati menguatkan dugaan bahwa James sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak sebelum Desember 2023. Istrinya, Ni Made Sutarini, sempat melarikan diri pada Agustus 2023 setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari James, yang saat itu berusia 61 tahun.

"Pada sekitar Agustus, istrinya melarikan diri dari rumah karena sering mengalami kekerasan dari terdakwa. Dari situ, terdakwa mencari tahu keberadaan istrinya hingga ke Bali, ke tempat kerja istri. Kami yakin pola perencanaan sudah tergambar jelas dari situ," tambahnya.

Pembunuhan ini dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya pada Sabtu (30/12/2023). Tersangka, yang merupakan pensiunan pegawai PLN, mengalami kebingungan dalam menyembunyikan jasad istrinya.

Dengan menggunakan pisau besar (parang) dan pisau kecil, terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 10 bagian dan memasukkannya ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji ini terungkap setelah terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. Pengungkapan terjadi setelah James meminta bantuan tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata adalah ember berisi potongan tubuh manusia.

Saksi yang terkejut melarikan diri, membuat James mengikuti dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka untuk melakukan olah TKP, sementara potongan tubuh korban dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Dari hasil penyelidikan, masalah rumah tangga menjadi motif utama tersangka menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, James Lodewyk Tomatala dijerat dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, dan subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network