Viral Rumah Sakit Medistra Melarang Pakai Hijab, Ini Ancaman Dosanya Melarang Orang Berhijab

Hantoro
Ilustrasi perempuan berhijab. Seorang perempuan dalam Islam atau seorang muslimah, diwajibkan memakai hijab. Foto: Instagram@shireensungkar

Dosa Jariyah Melarang Jilbab

Memerintahkan maksiat melarang menggunakan jilbab bisa menimbulkan dosa jariyah, apalagi bisa banyak orang mengikutinya. Dalam hadits dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء

"Siapa yang memelopori satu kebiasaan yang buruk dalam Islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikit pun dosa mereka." (HR Muslim) 

Orang yang mengajak melakukan kesesatan dan maksiat, termasuk melarang penggunaan jilbab, akan menanggung dosa kekufuran tersebut, ditambah dosa setiap orang yang mereka sesatkan:

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

"Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikit pun (bahwa mereka disesatkan)." (QS An-Nahl: 25)

Imam Mujahid mengatakan:

يحملون أثقالهم: ذنوبهم وذنوب من أطاعهم، ولا يخفف عمن أطاعهم من العذاب شيئًا

"Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikutinya. Dan mereka sama sekali tidak diberi keringanan adzab karena dosa orang yang mengikutinya." (Tafsir Ibnu Katsir, 4/566)

Ayat ini semakna dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

"Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikit pun." (HR Ahmad nomor 9398, Muslim: 6980, dan yang lainnya)

Wallahu a'lam bisshawab

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network