Pelantikan Andriko didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/P Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Mendagri menjelaskan bahwa keputusan pemilihan Andriko telah melalui berbagai proses sesuai mekanisme yang berlaku, serta mempertimbangkan masukan dari tim ahli.
"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Pak Andriko dipilih setelah melalui mekanisme yang ada, termasuk penilaian dari tim ahli yang dipimpin langsung oleh Presiden," kata Karnavian dalam pernyataannya yang dikutip dari akun YouTube @biroadministrasipimpinanntt pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurut Karnavian, salah satu pertimbangan utama dalam keputusan ini adalah untuk memastikan netralitas selama proses Pilkada 2024 di NTT. Dia menilai bahwa sementara putra daerah memiliki pengetahuan mendalam tentang kondisi lokal, pemimpin non-putra daerah lebih baik untuk memastikan netralitas selama Pilkada.
"Jika tidak ada Pilkada, tentu lebih baik memilih putra lokal karena mereka lebih cepat membangun hubungan dengan masyarakat dan mempercepat pembangunan. Namun, untuk menjaga netralitas selama Pilkada, sebaiknya dipilih pemimpin dari luar daerah," jelas mantan Kapolri tersebut.
Tito Karnavian berharap Andriko dapat bekerja dengan efektif dalam mewujudkan pembangunan di NTT, mengingat daerah ini menghadapi berbagai masalah serius seperti kemiskinan, stunting, dan rendahnya indeks SDM.
Mendagri menekankan bahwa Pj Gubernur memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan diharapkan dapat mendukung berbagai agenda penting, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, dan kesuksesan Pilkada.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait