Viral, Pintu Perlintasan Kereta Sudah Tertutup Rusak Dihajar Truk yang Mencoba Menerobos

Muhammad Fadil Ramadan
Viral video menunjukkan truk menerobos pintu perlintasan kereta api meskipun sinyal sudah menyala dan pintu perlintasan telah telah tertutup setengah. Foto: tangkapan layar

Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan berkendara untuk pengguna jalan yang melintasi jalur kereta api, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Pasal 296.

Aturan ini menyatakan bahwa setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Aturan ini dibuat agar pengguna jalan memprioritaskan perjalanan kereta api yang tidak bisa berhenti mendadak. Sayangnya, masih banyak orang yang nekat menerobos perlintasan kereta api tanpa mempertimbangkan bahaya.

Video ini menarik perhatian warganet yang memenuhi kolom komentar dengan berbagai pendapat. Banyak yang menilai bahwa pengemudi harus ditindak tegas agar mendapat efek jera.

"Kalau telat 5 menit udah enggak bisa bernapas, heran banget cuma sebentar doang enggak sabaran," kata @rul***.

"Ayo pak polisi, kerja! Video seperti ini jangan dibiarkan. Cabut SIM pengemudi, kalau perlu pidanakan. Jangan diam saja, Bapak-Bapak Polres dan Polsek, BEKERJA agar negara maju," tulis @yon***.

"Kalau ketabrak, katanya salah yang nabrak," ujar @nic***.

Editor : Sazili Mustofa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network