PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Selain SMK PGRI 2 Ponorogo dan kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan, dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga 2024, Kejaksaan Negeri Ponorogo juga melakukan penggeledahan di kantor sebuah PT penyedia barang dan jasa atau sebagai pihak ketiga yang diduga terkait dalam kasus ini.
“Ada sebuah PT penyedia barang dan jasa yang juga digeledah. PT ini penyedia ATK untuk SMK PGRI 2 Ponorogo,” kata Agung Riyadi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Penggeledahan oleh tim dari kejari itu disejumlah tempat tersebut dilakukan guna mengamankan barang bukti karena dikawatirkan akan dihilangkan. Namun khusus di kantor PT tersebut.
“Tidak ditemukan dokumen saat penggeledahan di kantor PT penyedia barang dan jasa tersebut. Sebuah rumah dan cuma ditempati salh satu guru di SMK PGRI 2,” terangnya.
Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan yang bermula atas laporan dari masyarakat hingga ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana bos yang nilainya cukup mencapai miliar rupiah.
“Alasan penggeledahan guna untuk mengamankan barang bukti, dikawatirkan ada barang bukti yang akan dihilangkan,” pungkasnya.
Jika dilakukan pencarian di google ditemukan ada beberapa nama yang kantornya berada di sekitar SMK PGRI 2 Ponorogo, yaitu yang bergerak di bidang transportasi PT Alvaro Satya Trans, dan sudah sangat dikenal punya banyak armada, ada sejumlah bus juga untuk disewakan. Sedangkan untuk PT Alvaro Satya Nusa tidak banyak informasi yang didapat hanya bertulisan bergerak dibidang software.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait