Maling Apes Pakai Sarung! Curi Motor di RS, Malah Dapat Bonus Olahraga Jalan 15 Km

Yayan Nugroho
Pelaku curanmor di RS di Lumajang saat rekonstruksi oleh Polres Lumajang. Foto: Yayan Nugroho

Hukuman Gagal Kabur
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memastikan Syaiful akan menjalani "istirahat panjang" di balik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Jadi, pelajaran hari ini: kalau mau maling, setidaknya pastikan motornya bisa nyala dulu. Atau lebih baik, jangan maling sama sekali.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network