PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Sejumlah 7 orang pelaku diamankan oleh Satnarkoba Polres Ponorogo. Dari tangan mereka disita ribuan pil koplo dan belasan gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan selama bulan April, bahkan menjadi ungkap kasus terbesar di awal tahun 2025.
"Ada 7 tersangka. Barang bukti sebanyak 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil koplo jenis doble L," kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandhi Darma Yudanto.
Lanjutnya Gandhi menambahkan bahwa kasus ini terungkap, bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Usai dilakukan penyelidikan berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial RZ dirumahnya yang ada di Kelurahan Bangunsari, Ponorogo.
"Sebanyak 0,27 gram sabu sabu dari tangan RZ," tambahnya.
Kemudian, masih menurut Gandi, usai pengembangan, kembali diamankan tersangka lain yakni YY, ES, dan SKR. Barang buktinya ada juga pil double LL dengan jumlah 934 butir. Keterangan dari, SKR jika mendapat barang haram tersebut dari tersangka lain yaitu berinisial DK, RS dan SGT.
"Jadi total ada 7 tersangka yang diamankan, 4 diantaranya merupakan residivis kasus yang sama yakni YY, DK, RS dan SGT," pungkasnya.
Barang bukti tersebut polisi berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa. Terlebih para tersangka sengaja menyasar kalangan pelajar sebagai konsumennya. Tersangka menjual paket hemat 20 butir dengan harga Rp 50 ribu.
Tersangka jenis sabu dikenakan pasal UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 dan 2 serta pasal 112 ayat 1 dan 2. Sedangkan, tersangka pil koplo dikenakan pasal 436 UU kesehatan nomor 17 tahun 2023 dan pasal 436 ayat 2.
Editor : Putra
Artikel Terkait