PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Ponorogo mendapat remisi di hari kemerdekaan HUT RI Ke-81. Bahkan beberapa diantaranya langsung bebas.
Tercatat sebanyak 115 narapidana (napi) dari total 198 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo menerima pengurangan masa pidana atau tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo Muhammad Agung Nugroho mengatakan, dari 115 narapidana yang mendapatkan remisi, terdiri atas lima perempuan dan 110 laki-laki.
"Kami usulkan untuk remisi ada 115 orang, terdiri dari lima perempuan dan 110 laki-laki. Kalau yang bebas langsung atau dapat RU II itu ada 7 orang," katanya.
Masih menurut Agung bahwa para narapidana yang memperoleh remisi tersebut mayoritas merupakan warga binaan yang tersangkut perkara pidana umum. Diantaranya penipuan, pencurian, penggelapan, dan sejumlah tindak pidana lainnya.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta masa pidana yang telah dijalani.
Selain kasus pidana umum, terdapat pula tiga warga binaan Rutan Ponorogo yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) turut mendapatkan remisi.
"Ada koruptor yang kami usulkan (dapat remisi), ada tiga dan semuanya dapat," terangnya.
Lanjutnya Agung menambahkan bahwa, remisi merupakan hak narapidana yang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan.
"Remisi itu semua warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan syarat administratif enam bulan, berkelakuan baik dan sudah inkrah, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, baru bisa kita usulkan," pungkasnya.
Jumlah penerima remisi pada HUT ke-81 RI tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap warga binaan. Remisi diberikan secara terukur dengan mempertimbangkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Putra
Artikel Terkait
