PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Hampir 6 bulan lamanya, perkara rasuah dugaan penyelewengan anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo akhirnya terungkap. Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, berinisial (SA) sebagai tersangka.
Selain ditetapkan tersangka, SA langsung dilakukan penahanan di Rutan Ponorogo, sebelum nantinya disidangkan.
Menurut Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, atas kasus penyelewengan dana BOS dari tahun 2019 hingga 2024, mengakibatkan kerugian negara sebanyak 25 miliar.
“Untuk kerugian negara telah diketahui, yaitu sejumlah 25 miliar,” katanya.
Kemudian untuk modus tersangka, yaitu melakukan penyelewengan anggaran dana BOS yang seharusnya untuk kepentingan siswa, justru digunakan keperluan pribadi.
“Detailnya belum bisa saya sampaikan, yang jelas untuk kepetingan pribadi. Diantaranya untuk membeli bus,” terangnya.
Masih menurut Agung, alasan penahanan SA, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk mempermudah proses penyelidikan.
"Yang bersangkutan ini sudah diperiksa tiga kali ini, dari sebelumnya yang masih berstatus saksi, hingga dinaikkan menjadi tersangka," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo tengah mengusut dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 sejak November 2024 lalu. Setidaknya ada lebih 20 orang yang dimintai keterangan.
Adapun untuk barang bukti yang telah disita, yaitu 11 bus, 3 kendaraan mobil jenis Avanza, dan 1 unit mobil jenis Pajero.
Editor : Putra
Artikel Terkait