PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Bukan kali pertama petugas Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, melakukan penertiban hingga menutup sejumlah diruas jalan yang ada di Kecamatan Siman, karena teridentifikasi sebagai lokasi prostitusi. Meski beberapa waktu lalu sempat ditertibkan, namun tidak membuat mereka jera, melakukan praktik prostitusi dengan kedok warung kopi.
‘’Semua aktivitas warung harus berhenti per tanggal 5 Mei 2025, karena para pemilik diduga menjalankan praktik prostitusi,’’ kata Kasatpol PP Eko Suprapto.
Lanjutnya, Eko menambahkan bahwa selain penertiban juga bersama petugas Puskesmas Siman dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para perempuan penjaga warung.
‘’Hasil pemeriksaan dari 29 orang, 35 persennya terindikasi positiv HIV,’’ terangnya.
Para penjaga warung juga diminta untuk pulang ke kampung halaman masing-masing, dan tidak berpindah tempat untuk melakukan hal yang sama (praktik prostitusi.red).
'’Diberi waktu 4 hari untuk beres-beres dan pulang ke kampung halaman masing-masing. Demi kepentingan masyarakat dan menjaga ketertiban umum,’’ tegasnya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa belasan warung di ruas jalan Kecamatan Siman itu menyediakan jasa plus-plus.
Editor : Putra
Artikel Terkait