PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Setelah penetapkan tersangka, Satreskrim Polres Ponorogo gelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita bernama Alip Rahayu Arianti (30) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan yang jasadnya ditemukan di hutan masuk Desa Sampung, Ponorogo, pada Selasa (12/8/2025) lalu.
Tersangka Hartono yang tidak lain adalah suami korban memperagakan setiap peristiwa mulai dari menjemput korban, percekcokan, hingga eksekusi, sebelum akhirnya jasad korban dibuang, tidak jauh dari lokasi pembunuhan.
Didalam rekonstruksi tersangka memperagakan sebanyak 21 adegan. Sedang untuk penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal pada adegan ke 13 hingga 16.
"Semua rekonstruksi sesuai dengan BAP, artinya tidak ada fakta baru ditemukan," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.
Lanjutnya, Imam menambahkan bahwa sebelum penganiayaan berujung kematian, tersangka dan korban sempat cek-cok. Salah satu diduga yang jadi korban tewas, karena tersangka menjerat leher korban dengan kabel jaringan internet.
"Kejadian pembunuhan di gubuk, usai membunuh korban, tersangka lalu membawa korban ke lokasi dimana jasad korban ditemukan," pungkasnya.
Pada saat rekonstruksi sejumlah warga sekitar ikut menonton dari kejauhan, untuk tahu langsung bagaimana korban dibunuh oleh suaminya sendiri yang belum lama menikah.
Editor : Putra
Artikel Terkait