PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Proses peradilan kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, terus bergulir. Bahkan selain dituntut pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo, juga meminta pengembalian uang pengganti sejumlah 25 miliar.
Sejumlah barang bukti yang disita Kejaksaan, seperti dokumen, diputuskan untuk dikembalikan. Sementara untuk belasan unit Bus, 3 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Pajero dirampas negara. Nantinya barang-barang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Terhadap barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.3.175.000, 11 unit Bus, 3 unit mobil Avanza dan 1 unit mobil Pajero dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka harta bendanya akan dilakukan penyitaan dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut,” kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi.
Tuntutan tersebut usai terdakwa Syamhudi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS disekolah yang Ia pimpin, hingga merugikan negara puluhan miliar. Atau melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), sesuai dengan dakwaan primer.
Pelaksanaan sidang agenda pembacaan Surat Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum digelar pada Selasa 21 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB.
“Untuk sidang lanjutan nanti pada tanggal 04 November 2025 dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Syamhudi Arifin, ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang serta melakukan penyelewengan dana Bantuan Opras Sekolah (BOS) mulai tahun 2019 - 2024 oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Editor : Putra
Artikel Terkait