Terungkap Alasan Kakek di Ponorogo Rudapaksa Anak Tetangganya Berumur 7 Tahun

Putra
Wakapolres Ponorogo jelaskan alasan tersangka rudapaksa anak tetangga yang masih dibawah umur foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Aksi bejat seorang kakek di Ponorogo yang tega berbuat asusila pada anak tetangganya yang masih dibawah umur, berujung mendekam di jeruji besi, usai ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo.

Tersangka berinisial ME tersebut nekat melakukan tindakan asusila kemungkinan karena kecanduan film dewasa. Hal ini juga terungkap saat Ia memperlihatkan video tak senonoh kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku, sebelum beraksi sempat menunjukkan video tidak pantas tersebut kepada korban melalui ponselnya,". kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji.

Aksi bejat tersangka terbongkar usai korban berinisial A yang masih berumur 7 tahun itu menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Mirisnya lagi perbuatan rudapaksa ini dilakukan lebih dari satu kali sejak tahun 2023 lalu.

"Tersangka ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya," pungkasnya.

Selain memperlihatkan video porno, tersangka juga kerap memberi uang dan mengajaknya jalan-jalan, agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network