PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Dimoment hari raya keagamaan Natal Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Ponorogo, memberikan remisi kepada dua narapidana yang beragama Nasrani. Pemberian tersebut karena keduanya dinilai berkelakuan baik serta memenuhi administrasi.
Selain itu remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa tahanan. Namun sebenarnya yang beragama Nasrani ada 4 tahanan, akan tetapi yang memenuhi syarat 2 orang.
"Mendapat remisi memang hanya dua orang. Dua yang lainnya tidak memenuhi syarat, salah satunya masa tahanannya di bawah 6 bulan," kata Muhammad Agung Nugroho, Kwpala Rutan Kelas 2B Ponorogo.
Lanjutnya, Agung menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan, termasuk sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan serta berkelakuan baik.
"Keduanya dapat potongan masa tahanan satu bulan. Satu orang kasus korupsi satunya lagi narkoba," pungkasnya.
Pemberian remisi tidak hanya diberikan pada momen Natal, tetapi juga rutin diberikan pada hari besar keagamaan lainnya, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Diberikannya remisi ini semoga bisa menjadi dorongan bagi mereka untuk terus menjalani pembinaan dengan baik.
Editor : Putra
Artikel Terkait
