Langgar Aturan, WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo

Putra
Seorang warga negara Malaysia dideportasi oleh Imigrasi Ponorogo saat hendak menikahi warga Pacitan. (Foto: Istimewa).

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Niat seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia untuk menikahi perempuan Indonesia di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berakhir dengan proses hukum hingga deportasi. Pria berinisial MZ terbukti melanggar aturan keimigrasian setelah diketahui menggunakan paspor yang telah kedaluwarsa saat mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo. Kasus ini diungkap oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, usai mendapat laporan.

Peristiwa ini bermula ketika MZ mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia di KUA Donorojo, Pacitan. Dalam proses verifikasi dokumen, petugas menemukan bahwa paspor yang digunakan MZ telah habis masa berlakunya. Temuan tersebut lantas dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ponorogo mengamankan MZ pada 9 Januari 2026 guna memastikan status keimigrasiannya.

Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Ponorogo, ditemukan bukti bahwa MZ berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

Seperti diketahui usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan pada 8 April 2026 untuk proses penuntutan. Hingga akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.

Usai menyelesaikan hukuman, MZ tidak langsung dibebaskan. Kantor Imigrasi Ponorogo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” pungkas Anggoro.

Imigrasi Ponorogo memastikan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk KUA, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network