Pria di Ponorogo Cabuli Anak Tiri Saat Ditinggal Istri Kerja

Putra
Ilustrasi, pria paruh baya di Ponorogo cabuli anaknya saat ditinggal istri kerja (Foto: Istimewa).

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Aksi bejat seorang ayah di Kecamatan Pulung, Ponorogo akhirnya terungkap. Pria paruh baya berinisial TK (50) diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo, pelaku mengungkapkan bahwa Ia berdalih nekat melakukan aksi bejat tersebut karena merasa kesepian. Di mana sang istrinya atau ibu kandung korban sedang bekerja di luar kota.

"Modusnya istrinya sedang bekerja di luar kota, dan mungkin merasa kesepian," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali.

Aksi bejat pelaku diduga bukan pertama kalinya terjadi. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan lebih dari dua kali di kediaman mereka sendiri dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Meski tidak ditemukan unsur ancaman kekerasan atau iming-iming tertentu, polisi menyebut pelaku memanfaatkan situasi saat korban dalam kondisi tidak berdaya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network