KPK Ingatkan Forkopimda Tulungagung, THR dari Bupati Gatut Sunu Hasil Palak OPD

Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan langsung menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), setelah sebelumnya terjaring OTT

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan langsung menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dimana uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain untuk kepentingan pribadi, uang yanh dimintakan atau dibebankan kepada anggaran OPD itu, KPK menemukan bahwa sebagian diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

"Uang tersebut juga diduga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada Forkopimda Pemkab Tulungagung," terangnya.

Lanjutnya, Guntur menambahkan bahwa pihaknya mengingatkan agar praktik semacam ini tidak terjadi kembali, mengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Praktik pemberian THR kepada Forkopimda, terlebih di tengah kebijakan efisiensi. Harus punya komitmen yang sama untuk saling bekerja sama didalam mendukung program untuk memajukan masyarakat, tanpa melakukan pemberian-pemberian yang melanggar ketentuan," jelasnya.

Selain itu, masih menurut Guntur bahwa KPK menemukan fakta bahwa sejumlah kepala OPD harus meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan bupati.

"Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian kepala OPD sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk pengumpulan uang yang dibutuhkan untuk disetorkan ke Bupati," pungkasnya.

Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network