Sugiri Sancoko Divonis 6,6 Tahun Penjara, Tim Penasehat Hukum Sebut Tak Sesuai Fakta
SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko akhirnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Selain hukuman penjara, Sugiri juga dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, dengan hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Raya Juanda, Jumat (14/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama belum cukup membuktikan satu kesimpulan tunggal yang sah. Namun, majelis hakim menilai dakwaan berikutnya telah terbukti sehingga dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana terhadap Sugiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," dikutip dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain pidana penjara, Sugiri dijatuhi denda Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Sugiri Sancoko membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
M. Hasyim salah satu penasehat hukum Sugiri Sancoko, menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Menurut saya, apa yang diputuskan oleh majelis hakim itu zalim karena tidak melihat fakta-fakta hukum di persidangan," kata Hasyim seusai persidangan.
Editor : Putra