JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Operasi Patuh bakal digelar kembali oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Adapun untuk penertiban kali ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seluruh Polda jajaran akan melaksanakan Operasi Patuh dengan penyesuaian karakteristik diwilayah masing-masing. Selain fokus utama yaitu transformasi digital.
“Operasi Patuh ini nanti mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan dengan maksimal,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin.
Lanjutnya, Aries menambahkan bahwa di Operasi Patuh 2026, polisi akan memberikan perhatian khusus terhadap berbagai pelanggaran yang dapat menghambat efektivitas sistem ETLE, lebih-lebih pada pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan.
Pelanggaran diantaranya kendaraan tanpa pelat nomor, pelat yang ditutup, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat bakal jadi sasaran utama. Hal itu berdampak pada kamera ETLE gagal membaca identitas kendaraan.
“Pelanggaran pelat nomor menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE,” terangnya
Selain penindakan digital melalui ETLE, polisi juga tetap akan melakukan tilang konvensional untuk pelanggaran tertentu yang membutuhkan tindakan langsung di lapangan. Salah satunya melawan arus yang kerap dilakukan oleh pengendara.
“Misal pelanggaran melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional,” pungkasnya.
Korlantas Polri mencatat, komposisi penindakan selama Operasi Patuh 2026 akan didominasi ETLE sebesar 60 persen. Sementara 30 persen dilakukan melalui tilang manual atau konvensional, dan 10 persen sisanya berupa teguran simpatik dengan pendekatan humanis.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Editor : Putra
Artikel Terkait
